Monday, March 26, 2018

Cara Mendaftarkan Perusahan/Penyedia di LPSE

Share & Comment


Apa LPSE itu? 

LPSE adalah LayananPengadaan Secara Elektronik. LPSE menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. 

Perusahaan / Penyedia Anda dapat mengikuti pengadaan barang/jasa dengan LPSE/Pemerintah tentu terlebih dahulu diharuskan melakukan pendaftaran sebagai penyedia barang/jasa.

Silahkan Daftar secara online di LPSE Terdekat dengan mengakses url LPSE, caranya bisa dengan cari di google nama LPSE K/L/D/i contoh : lpse kabupaten Badung atau di website inaproc.lkpp.go.id cari nama LPSE yang diiginkan untuk didaftar, jika sudah mengakses website lpse yang dituju silahkan klik Mendaftar sebagai penyedia barang / jasa yang ada pada tampilan depan website, masukkan alamat email resmi perusahaan anda lalu klik mendaftar;


setelah itu akan ada balasan Konfirmasi email pendaftaran pada email perusahaan anda yang didaftarkan. Klik konfirmasi url di email anda;



dan isilah formulir elektronik tersebut dengan lengkap lalu klik mendaftar;


Simpanlah user id dan password yg anda buat. silahkan datang langsung ke kantor lpse tsb untuk melakukan proses Verifikasi Data Penyedia oleh Verifikator.

Terimakasih, selamat mencoba dan terus berjuang kesuksesan menanti di depan kita. 

~

Mengucapkan terimakasih kepada Anda. telah berkunjung di Web Kami. Silahkan hubungi Customer Service Kami untuk selanjutnya menjalin kerjasama dalam pengadaan barang dan jasa

 

Cari di Sini

Karya Nyata Membangun Bangsa

Copyright © Shofone Karya Mulia | Designed by Abi-Kahizza