KEPUTUSAN BERSAMA KEPALA DESA KEPALA DESA ............. DAN KEPALA DESA .............
NOMOR : 01 TAHUN 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN BADAN KERJASAMA ANTAR DESA (BKAD)
KECAMATAN .............
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ............. DAN KEPALA DESA .............
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
d.
|
bahwa dalam rangka pengembangan
usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan
pemberdayaan masyarakat antar-Desa dilakukan kerja sama antar-Desa;
bahwa untuk melaksanakan kerja sama
antar Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diselenggarakan
musyawarah antar-Desa;
bahwa untuk memenuhi ketentuan
Pasal 92 ayat (2) dan ayat (3) Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
kerja sama antar-Desa dan pelaksanaannya oleh Badan Kerja sama Antar-Desa
dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan c perlu menetapkan Peraturan
Bersama Kepala Desa tentang Kerja sama Antar Desa;
Lanjut Download
|